REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan kegiatan teroris sangat membahayakan bila didukung pendanaan.
Kapolri mengemukakan hal tersebut terkait disahkannya rancangan undang-undang (RUU) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi Undang-Undang oleh DPR.
"Sekarang begini, teroris ini sangat membahayakan apabila didukung dengan anggaran, bila terkait dengan dukungan pendanaan itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ini," kata Timur di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
Polri berharap dengan adanya UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, akan mendapatkan efek getar bagi yang memberikan pendanaan.
"Kita ingin mendapatkan efek getarnya, sehingga orang yang mendanai itu akan dikenai Undang-Undang tersebut dan mudah-mudahan ini akan memberikan efek getar kepada orang-orang yang memberikan pendanaan teroris," kata Timur.
Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme untuk menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Priyo Budi Santoso di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurut Priyo, DPR memandang penting adanya undang-undang itu guna memelihara keamanan dan perdamaian di tingkat nasional dan internasional dari tindakan terorisme.
"Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar Priyo.
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme Adang Daradjatun menyampaikan bahwa ada isu-isu penting terkait RUU itu yang menjadi fokus dalam proses pembahasan, yang pada akhirnya mencapai beberapa penyesuaian, salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.