Kamis 14 Feb 2013 20:10 WIB

Ahmadiyah Tuntut Dialog Pemkot Bekasi Soal Penutupan Masjid

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Djibril Muhammad
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK GEDE -- Jamaah Ahmadiyah terus bersiaga di sekitar Masjid Al Misbah, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Mereka terus melakukan antisipasi terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melakukan penutupan masjid Ahmadiyah.

Pantuan Republika, beberapa jamaah Ahmadiyah terlihat berjaga-jaga di masjid yang berada di tengah tengah pemukiman warga tersebut. Ada sekitar 100 jamaah ahmadiyah yang rutin beribadah di masjid tersebut. 

Di dalam kompleks tersebut, terdapat dua buah bangunan, yaitu masjid dan rumah imam masjid. Masjid Al Misbah sendiri seluas 400 meter persegi.

Warga Ahmadiyah itu pun menolak rencana penyegelan dan penutupan masjid tersebut. Mereka mengaku tidak ada surat pemberitahuan resmi yang mereka terima dari Pemkot Bekasi. 

Deden Sujana, juru bicara jamaah ahmadiyah, menyatakan, pihaknya merasa bingung dengan rencana tersebut. Tidak ada pemberitahuan dan ajakan dialog dari pihak Pemkot Bekasi terkait rencana penyegelan. 

"Masjid ini sudah berdiri sejak tahun 80'-an. Selama ini, suasana di sini kondusif. Tapi, kenapa baru sekarang menjadi ada masalah," kata Deden kepada Republika, Kamis (14/2).

Deden pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemkot Bekasi untuk melakukan penyegelan. Pasalnya, menurut Deden, undang-undang yang mengatur soal kebebasan beragama, khususnya masalah Ahmadiyah, adalah wewenang pemerintah pusat. 

"Kan sudah ada SKB Tiga Menteri dan undang-undang lain. Kenapa wali kota juga ikut mengeluarkan pelarangan masjid kami," lanjutnya.

Padahal, kata Deden, masjid Al Misbah sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota sejak berdiri. Selain itu, Deden menegaskan, sesuai dengan IMB, bangunan ini adalah tempat ibadah dan tidak digunakan untuk keperluan yang melanggar hukum.

Deden mengakui, pada dua bulan lalu, dipasang papan pemberitahuan di depan masjid Al Misbah, isinya pelarangan kegiatan Ahmadiyah di seluruh Bekasi. Pelarangan tersebut diatur dalam Peraturan Wali kota (Perwal) No. 2 tahun 2011.

"Tapi di papan pemberitahuan tersebut ada satu poin yang tidak dicantumkan," tutur Deden.

Deden pun berharap ada upaya dialog dan diskusi dengan pihak Pemkot Bekasi. Pasalnya, selama ini, yang terjadi adalah dialog tersebut tidak menyertakan pihak Ahmadiyah.

Dialog-dialog soal Ahmadiyah justru mengundang ormas-ormas islam lain. Selain itu, Pemkot juga membatalkan rencana penutupan masjid Ahmadiyah itu.

Deden pun menduga, upaya untuk melakukan penyegelan ini berkaitan dengan rencana pembukaan DPC Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Jatibening. Kabarnya, pada Jumat nanti, massa FPI akan menutup paksa masjid Al Misbah. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement