Jumat 15 Feb 2013 14:06 WIB

Polisi Gulung Sindikat Penipuan Tiket Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Republika/Adhi W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya meringkus sindikat penipuan penjualan promo tiket dengan harga murah secara online melalui laman "www.artha-travel.com" dan "www.asiatravel.com".

"Kelompok ini sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Kombes Rikwanto mengatakan anggota Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan enam orang tersangka berinisial AL, IL, SU, S, WW dan A.

Pelaku juga diduga menjual senjata api tidak resmi yang fiktif melalui laman "www.gudangsenjata.com".

Kelompok penipuan tersebut bisa meraih uang dari penipuan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 10 juta per harinya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan menuturkan tersangka AL berperan sebagai otak pelaku yang mengerti teknologi dan informasi.

AKBP Herry menjelaskan modus pelaku mengirimkan pesan singkat kepada 30.000 nomor per harinya secara acak dengan menawarkan promosi tiket murah.

Selanjutnya, pelanggan memesan tiket dan mentransfer uang kepada rekening penampung milik tersangka.

"Setelah bertransaksi, tersangka tidak mengirimkan pesanan tiket pelanggan," ujar Herry seraya menambahkan para tersangka ditangkap di tempat perkumpulannya kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (14/2).

Selain menangkap enam pelaku, petugas menyita 26 unit telepon selular, 70 unit modem internet, delapan unit komputer jinjing, ratusan kartu telepon, tujuah buah buku rekening, 12 kartu ATM dan satu unit mesin faksimil.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement