REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berkeinginan memberdayakan UKM dengan menerapkan pembatasan kepemilikan outlet restoran sebanyak 250 unit. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pembatasan ini bertujuan untuk memberdayakan calon-calon wirausahawan.
Pasalnya, menurut dia, outlet ke 251 diwajibkan untuk memberdayakan UKM, baik dengan mekanisme waralaba maupun pola kemitraan. “Kita ingin sekali memberdayakan kawan-kawan UKM, makanya gerainya dibatasi yang bisa dimiliki 100 persen oleh pemilik utamanya dimana setelah 250 itu harus diberdayakan kawan-kawan UKM,” ujar Gita, Jumat (15/2).
Pada 11 Februari Gita menerbitkan aturan mengenai pengembangan kemitraan dalam waralaba untuk usaha jasa maanan dan minuman. Peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 07/M-DAG/PER/02-2013 ini mengatur mengenai pola waralaba dan kemitraan usaha rumah makan dan minum.
Bagi gerai dengan modal di bawah Rp 10 miliar, penyertaan modal oleh mitra minimal 40 persen, sementara untuk modal di atas Rp 10 miliar penyertaan modal oleh mitra, minimal 30 persen. Gita mengatakan penyertaan modal ini memungkinkan agar UKM bisa ikut berpartisipasi dalam usaha restoran tanpa harus menanamkan modal dalam jumlah yang sangat besar.
Ia mengatakan penyertaan modal ini akan menyebarkan visru-virus worausahawan, baik lokal maupun asing. Ia menjamin regulasi ini tidak akan hanya menguntungkan restoran asing untuk berkembang lebih banyak di Indonesia. Menurut dia, semakin banyak orang yang terlibat dalam usaha atau kepemilikan gerai restoran akan semakin bagus.
“Semangatnya justru melibatkan lini manapun utnuk membuka gerai lebih banyak. Ini tidak akan menimbulkan dominasi yang berlebihan oleh pemain-pemain asing,” ujarnya.
Lagi pula, kata dia keberadaan restoran asing bisa memacu pengusaha lokal untuk belajar semakin banyak. Misalnya, orang Indonesia nantinya akan bisa dilibatkan lebih banyak untuk manajemen, belajar cara mengelola gerai agar bisa lebih mapan dan bisa berekspansi hingga ke luar negeri. Ia yakin kebijakan ini tidak bersifat destruktif satu sama lain.
Hal ini juga yang menjadi salah satu dasar pembatasan kepemilikan gerai minimal untuk restoran mencapai 250 unit. Batasan ini berbeda dengan kepemilikan toko modern yang diatur dalam Permendag nomor 68/M-DAG/PER/10/2012 yang dibatasi 150 unit. Setelah mencapai angka itu, 40 gerai tambahannya harus diwaralabakan.
Umumnya, kata dia investasi untuk restoran lebih tinggi dibandingkan ritel atau toko modern sehingga angka pembatasan atau tresholdnya menjadi berbeda. Gita menjelaskan, pembatasan jumlah gerai ini juga akan dikecualikan bagi gerai yang dibangun di daerah terpencil. Artinya, jika pengusaha sudah memiliki 250 gerai, masih diizinkan untuk memiliki company owned tambahan asal dibangun di tempat terpencil.