Senin 18 Feb 2013 10:16 WIB

Israel Biarkan Tahanan Palestina Kelaparan

Rep: Nur Aini/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Seorang warga Palestina berdiri di belakang replika penjara, saat berunjuk rasa mendukung aksi mogok makan tahanan Palestina dalam penjara Israel.
Foto: Majdi Mohammed/AP
Seorang warga Palestina berdiri di belakang replika penjara, saat berunjuk rasa mendukung aksi mogok makan tahanan Palestina dalam penjara Israel.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Sebuah kelompok hak asasi manusia menilai Israel telah melanggar hak-hak tahanan Palestina yang tengah mogok makan. Tahanan tersebut memprotes kondisi di penjara Israel.

Aktivis HAM yang berbasis di Tel Aviv memberikan pernyataan bahwa empat tahanan Palestina telah dibiarkan kelaparan.

Ayman Sharawneh, Samer al-Issawi, Jaafar Ezzedine, dan Tareq Qaa' telah mogok makan, bahkan ada yang sampai 200 hari. Mereka memperjuangkan kondisi yang lebih baik di penjara Israel termasuk hak kunjungan keluarga dan mengakhiri isolasi.

"Para dokter melihat hak-hak para pendemo itu telah dilanggar berkali-kali oleh berbagai otoritas, yang bertindak melawan hukum, peraturan, konvensi internasional, dan etika medis, " ungkap pernyataan yang dikutip PressTV, Senin (18/2).

Para tahanan disebutkan tidak diizinkan menerima kunjungan dari dokter independen. Bahkan, mereka diborgol selama pemeriksaan di rumah sakit. 

Pada Sabtu lalu, Uni Eropa menyerukan keprihatinan tentang memburuknya kesehatan para tahanan Palestina yang mogok makan di penjara-penjara Israel. Mereka mendesak agar Israel menghormati HAM semua tahanan Palestina dan tahanan lainnya,

Pada 12 Februari 2013, Presiden Palestina, Mahmoud Abbas mengimbau masyarakat internasional untuk campur tangan mendukung para tahanan Palestina.

"Kami meminta masyarakat internasional untuk secara efektif meredakan situasi, jika tidak maka akan mustahil untuk mengontrol dan kondisi makin memburuk di seluruh wilayah Palestina, " ungkap dia.

Para tahanan tersebut mogok makan untuk memprotes kebijakan penahanan administratif dan penganiayaan. Penahanan administratif merupakan semacam penjara tanpa pengadilan yang memungkinkan Israel menahan warga Palestina selama enam bulan. Perintah penahanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement