Senin 18 Feb 2013 23:50 WIB

Roy: PSSI dan KPSI Sepakat Jalankan MoU

Menpora Roy Suryo (kiri)
Foto: Antara
Menpora Roy Suryo (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI dibawah pimpinan Djohar Arifin Husin dan Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) telah sepakat untuk menjalankan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian polemik sepak bola nasional.

Keputusan itu didapat setelah adanya pertemuan antara Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin, perwakilan KPSI La Nyalla Mattalitti yang difasilitasi oleh Menpora Roy Suryo dan Ketua KOI Rita Subowo di Kantor Kemenpora Jakarta, Senin (18/2).

"Insya Allah semuanya (PSSI dan KPSI) telah sepak menjalankan Mou," kata Menpora Roy Suryo usai melakukan pertemuan.

Menurut dia, berdasarkan MoU Kuala Lumpur, 7 Juni 2012 ada empat poin yang harus dijalankan yaitu unifikasi atau penggabungan liga, revisi statuta, pengangkatan kembali empat anggota Komite Eksekurif (EXC0).

Satu poin lagi yang harus dilaksanakan berdasarkan MoU yang disepakati juga oleh AFC dan FIFA adalah menggelar kongres dengan menggunakan voters Solo, 9 Juli 2011.

"Empat poin harus dipatuhi. Tidak ada lagi catatan-catatan," kata pria yang juga politisi dari Partai Demokrat itu.

Pertemuan antara PSSI dengan KPSI yang difasilitasi oleh Menpora Roy Suryo berlangsung sekitar dua jam. Dari pihak PSSI selain dihadiri Djohar Arifin Husin juga dihadiri CEO PT LPIS Wijadjanto.

Sedangkan dari KPSI datang dengan kekuatan penuh yang dipimpin La Nyalla Mattalitti. Selain itu hadir pula Togar Manahan Nero, Hinca Panjaitan serrta CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono. "Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah ini," kata pengganti Andi Mallarangeng itu.

Dengan adanya kesepakatan ini Roy Suryo berharap permasalahan di persepakbolaan nasional bisa tuntas sehingga ancama sanksi dari federasi sepak bola dunia atau FIFA bisa dihindari.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement