Selasa 19 Feb 2013 05:48 WIB

Dua Tersangka Pengebom Ikan Ditangkap di Laut

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dua orang tersangka pelaku pengeboman ikan berhasil ditangkap petugas dari Direktorat Kepolisian Air Polda Lampung. Bambang (30) dan Bembeng (18) ditangkap saat berlayar menuju lokasi pengeboman.

"Kedua tersangka ditangkap ketika sedang berlayar, dengan barang bukti lima botol bom ikan. Dengan satu botol bom ikan mereka bisa mendapatkan ikan 400 kg dalam waktu 15 menit saja. Dan itu merupakan ikan dalam jumlah yang besar," kata Direktur Kepolisian Air Polda Lampung, Kombes Edion, saat ekspose kasus itu di Bandarlampung, Senin.

Polisi perairan yang melakukan penggeledahan di kapal tersebut menemukan satu plastik yang di dalamnya terdapat satu kardus tempat penyimpanan bahan peledak.

Menurut Edion, saat ini para pelaku semakin canggih melakukan aksi pengeboman ikan, dan Polair Polda Lampung semakin kesulitan dalam mencari pemasok besar penjualan bahan peledak untuk merakit bom ikan tersebut.

"Setiap pelaku diminta untuk menunjukkan tempat membeli bahan peledak dan selalu saja yang ditunjuk sudah tidak ada di tempat," kata dia lagi.

Bambang, tersangka pelaku pengeboman sekaligus nakhoda kapal mengaku dirinya telah melakukan pengeboman sejak lima tahun lalu.

"Saya menjadi nelayan sudah lima tahun, dalam setiap melakukan pengeboman mendapatkan 20 cengkeng atau sekitar 400 kg ikan dalam 15 menit," kata dia pula.

Hasil tangkapan itu dijual dengan harga Rp 2 juta kepada nelayan yang lewat. "Biar cepat dapat ikan makanya menggunakan bom, kalau tidak begini caranya susah mendapatkan ikan," ujar dia.

Bahan peledak itu menurut dia, didapatkan dari Ahok di Bakauheni, satu paket peledak dengan berat satu kilogram dibelinya dengan harga Rp 500 ribu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement