REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Semua calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi melakukan pelanggaran aturan kampanye.
Para kandidat rata-rata melakukan pelanggaran administrasi dan lalu lintas. Dari data Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi menyebutkan, hingga Senin (18/2) kemarin tercatat 22 kasus pelanggaran kampanye.
Pemilukada Kota Sukabumi diikuti empat pasangan cawalkot yakni Andri Hamami-Ahmad S Nuklir, Mohammad Muraz-Achmad Fahmi, Sanusi Harjadiredja-Yeyet Hudayat, dan Mulyono-Jona Arizona.
"Temuan pelanggaran ini telah direkomendasikan ke KPU dan polisi," ujar Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kepada wartawan.
Para calon melanggar sejumlah ketentuan administrasi dan aturan berlalu lintas. Dicontohkan Ending, massa semua calon wali kota tidak mengindahkan kewajiban memakai helm saat berkampanye. Padahal, hal tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.
Anggota Panwaslu Kota Sukabumi, Erry Sunarya menambahkan, dari pantauan Panwaslu pelanggaran yang dilakukan belum ada yang masuk pidana. Rata-rata pelanggaran kampanye hanya bersifat administrasi.
Menurut Erry, untuk mengawasi jalannya pemilukada Panwaslu melibatkan masyarakat pendamping pengawas (MPP). Mereka berasal dari sejumlah mahasiswa yang kuliah di beberapa perguruan tinggi yang ada di Kota Sukabumi.