REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah meminta draf usulan mengenai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Saya sudah bertemu dengan Kepala Balitbang Kemdikbud Khairil Anwar Notodiputro, beliau sudah meminta kami untuk memberikan draf usulan kami," kata Retno Listyarti dihubungi di Jakarta, Selasa.
Retno mengatakan pada dasarnya tiga organisasi guru tetap menolak adanya pasal yang berpotensi mengekang kebebasan guru dalam berserikat dan berorganisasi serta melanggar hak asasi manusia.
Menurut dia, organisasi profesi guru sebaiknya berdasarkan wilayah kerja, bukan perwakilan berdasarkan persentase seperti tercantum dalam draf revisi PP Guru itu. "Kami akan segera duduk bersama untuk merumuskan draf usulan dari kami mengenai revisi PP Guru," ujarnya.
Mengenai sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan aturan mengenai persyaratan organisasi profesi itu berpotensi melanggar kebebasan berserikat dan hak asasi manusia, Retno menyatakan mendukung.
"Sikap Komnas HAM itu sesuai dengan pengaduan kami. Untuk itu kami meminta Komnas HAM untuk menyelidiki. Saat ini kami tinggal menunggu bagaimana pemerintah menjalankan sikap Komnas HAM," tuturnya.
Mengenai pernyataan dari pejabat Kemdikbud bahwa draf revisi PP Guru itu belum dilakukan uji publik dan pembahasan di tingkat pimpinan kementerian, Retno menyatakan hal itu tidak betul.
Pasalnya, kata dia, uji publik draf revisi PP Guru itu sudah dilakukan di beberapa daerah bahkan beberapa kepala sekolah juga sudah menerima draf tersebut. Informasi yang dia peroleh, draf revisi itu sudah sampai tahap analisis.
"Ada beberapa anggota kami yang sempat mengikuti uji publik draf revisi itu. Kalau masih draf persiapan tentu kami tidak akan sampai ke Komnas HAM dan Wantimpres," tuturnya.
Sebelumnya, tiga organisasi guru yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh ke Komnas HAM terkait revisi PP Guru.
Mereka menilai revisi PP Guru itu merupakan upaya untuk memberangus dan membungkam organisasi guru yang dinilai kritis terhadap kebijakan pendidikan dengan mengarahkan pada organisasi profesi guru tunggal.
Pada pasal 44 ayat (3) draf revisi PP tersebut tercantum bahwa organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten-kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah itu.
Organisasi profesi juga harus memiliki kepengurusan di pusat dan semua provinsi serta minimal 75 persen kabupaten-kota, memiliki kode etik dan dewan pusat kehormatan guru sampai di tingkat kabupaten-kota.
Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Natalius Pigai mengatakan Kemdikbud tidak perlu mengatur teknis pendirian organisasi profesi guru tidak perlu diatur dalam peraturan pemerintah.
"Kemungkinan Kemdikbud ingin mengarahkan organisasi profesi guru seperti organisasi dokter, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI yang tunggal. Meskipun organisasi dokter tunggal, tetapi pendirian IDI juga tidak dilakukan dan diatur oleh Kementerian Kesehatan," katanya