Selasa 19 Feb 2013 20:45 WIB

'Ormas Seharusnya tak Boleh Dukung Partai'

Rep: dyah ratna meta novi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.
Foto: www.muhammadiyah.or.id
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berdasarkan Rancangan Undang-undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) ormas diperbolehkan mendukung atau bersimpati kepada partai tertentu, namun dilarang menjadi sayap partai. Posisi ini pun dianggap ironis, salah satunya oleh Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay ,mengatakan, RUU Ormas kurang tegas dalam mengatur independensi ormas. “Seharusnya ormas dilarang mendukung partai tertentu sebab ketika ormas mendukung partai tertentu sama saja dia menjadi sayap partai tertentu,” katanya  kepada Republika, Selasa, (19/2).

Apa pun alasannya, kata Saleh, ormas seharusnya tidak berafiliasi dengan kekuatan partai politik (parpol) manapun. Secara teoritis ormas merupakan bentuk lain masyarakat sipil atau organisasi nonpemerintah. Dalam negara demokrasi, masyarakat sipil berfugnsi sebagai kekuatan penyeimbang dari pemerintah dan DPR.

Berdasarkan hal itu, terang Saleh, ormas tentu harus tetap netral. Kalau berafiliasi dengan parpol, itu sama artinya ormas juga terlibat dalam proses pembentukan kekuasaan.

Menurut Saleh, kalau ormas berafiliasi dengan parpol, tidak ada lagi jarak antara penyeimbang dan penguasa. “Nanti ormas tidak bisa mengkritik kebijakan DPR sebab anggota DPR merupakan anggota parpol. Padahal ormas tersebut bisa saja berafiliasi dengan parpol yang mengusung anggota DPR tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement