Ormas Asing Bakal Diperlakukan Beda

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Panja RUU Ormas Komisi II DPR telah bersepakat dengan Pemerintah terkait pengaturan Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (WNA). Ketua Panja Ormas Abdul Malik Haramain pada Republika, Kamis (22/11), menjelaskan prinsipnya, bahwa Ormas yang di dalamnya ada unsur asing (selanjutnya disebut Ormas asing) diperlakukan khusus dan berbeda dengan Ormas nasional.Namun, tidak semua ormas asing mendapatkan perlakuan khusus....