REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 100 boks peti kemas berisi bawang impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Produk impor itu belum bisa diturunkan, karena izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian belum dikeluarkan.
"Peti kemas bawang impor asal Lianyungang Cina tersebut datang di Pelabuhan Tanjung Perak sejak 26 Januari 2013. Berat per kontainernya sekitar 28 ton dan jumlahnya mencapai 1.400 kantong," ujar Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III (Persero), Edi Priyanto di Surabaya, Rabu (20/2).
Hingga saat ini, kata dia, importir terdaftar (IT) produk holtikultura yang layak mendapatkan RIPH belum bisa melakukan kegiatan impor. "Kondisi itu diduga karena RIPH yang seharusnya dikeluarkan awal Februari 2013, justru sampai sekarang Kementerian Pertanian (Kementan) belum bisa menentukan pembagian kuota impor," ucapnya.
Sementara sesuai pemberitahuan dari Kementan, penyebab belum dilakukan pembagian kuota impor produk hortikultura, karena yang diajukan importir melebihi ketetapan kuota atau mencapai 34,5 juta ton. "Faktor lainnya adalah jumlah importir terdaftar (IT) yang diloloskan Kementerian Perdagangan, cukup banyak atau mencapai sekitar 176 IT," kata Edi.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T Hariadi menjelaskan, hingga sekarang ketergantungan masyarakat terhadap bawang impor, tinggi. "Salah satu penyebabnya adalah produksi bawang lokal minim," katanya.