REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin menuding pimpinan KPK sedang galau menetapkan status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Karenanya, Nazaruddin merasa tak heran jika KPK terus menunda pelaksanaan gelar perkara kasus korupsi Hambalang.
“Sekarang Anas kan mau ditersangkakan, tapi lucunya ada beberapa pimpinan KPK yang galau,” kata Nazaruddin yang ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (21/2).
Mantan bendahara umum Demokrat itu enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai tudingannya. Ia hanya mengatakan hal itu bisa ditanyakan kepada pimpinan KPK kenapa tidak juga menetapkan Anas sebagai tersangka.
Saat ditanya siapa pimpinan KPK yang galau, ia tidak menjawabnya dan langsung beranjak masuk ke ruangan lobby Gedung KPK.
Beberapa waktu lalu, draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus Hambalang sempat tersebar di kalangan wartawan. Dalam draf yang sudah terdapat paraf tiga pimpinan KPK ini, Anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.