REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan pemakzulan Bupati Garut, Aceng Fikri bersifat final.
Mendagri menjelaskan pemakzulan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat yang difasilitasi DPRD. Hingga akhirnya, DPRD memutuskan untuk memakzulkan Aceng.
Mahkamah Agung juga sudah menyatakan keputusan DPRD Garut tidak melanggar hukum. Artinya, pemakzulan bisa dilakukan. "Keputusan MA itu bersifat final. Bunyinya seperti itu," kata Gamawan menegaskan, Kamis (21/2).
Terlebih surat pemberhentian Aceng sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Ya gak mungkinlah (ditolak)," kata Gamawan.
MA telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012 yang merekomendasikan pemberhentian Bupati H.M. Aceng Fikri.MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 Tahun 2012 pada tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh H.M. Aceng Fikri berdasar hukum. Dengan dasar itu, DPRD memiliki dasar hukum untuk mengajukan pemakzulan kepada presiden.