REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memejeng foto rincian pendapatan alias gaji mereka setiap bulan di website resmi Ahok yakni www.ahok.org.
Dalam laman tersebut terlihat tiga buah gambar yang terdiri dari lampiran gaji bulan Februari 2013, lampiran jumlah tunjangan Februari 2013, serta bukti slip setoran (gaji dan tunjangan setelah dipotong pajak) Februari 2013.
Dalam gambar diperlihatkan Jokowi menerima gaji senilai Rp 3.448.500 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp 3 juta, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Sedangkan gaji yang diterima Ahok sebesar Rp 2.810.100 dengan rincian gaji pokok Rp 2,4 juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 48 ribu, dan tunjangan beras Rp 270 ribu.
Untuk tunjangan Jokowi sebagai orang nomor satu di Jakarta sebesar Rp 5.130.000 setelah dipotong pajak penghasilan sebesar lima persen. Adapun tunjangan Ahok menjadi wakil gubernur sebesar Rp 4.104.000.