Kamis 21 Feb 2013 23:01 WIB

Wow, Cuci Darah di Bali Gratis

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Mansyur Faqih
Pasien Cuci Darah
Foto: Musiron/Republika
Pasien Cuci Darah

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Penderita gagal ginjal di Bali tidak perlu khawatir lagi terhadap biaya cuci darah yang mereka harus bayar. Sebab seluruh biaya berobat akan ditanggung oleh Pemprov Bali.

"Sejak Januari 2013, sudah kita berlakukan kebijakan baru, yakni menanggung seluruh biaya cuci darah," kata kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya, di Denpasar Bali, Kamis (21/2).

Kepada Republika, Suarjaya mengatakan, biaya cuci darah cukup mahal. Sehingga tidak sedikit penderita gagal ginjal yang takut berobat karena tidak mampu membayar. Tapi dengan kebijakan Pemprov Bali yang baru, mereka tidak perlu khawatir lagi.

Berdasarkan informasi, biaya cuci darah di rumah sakit pemerintah berkisar Rp 300 ribu.

Menuru Suarjaya, selain membiayai seluruh biaya cuci darah, Pemprov Bali juga menyederhanakan administrasi pemanfaatan jasa berobat. Yaitu dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM). Kartu tersebut pun bisa digunakan selamanya.

JKBM merupakan jaminan untuk mendapatkan fasilitas berobat secara gratis bagi masyarakat ber-KTP Bali. Selain berobat di Puskesmas, dengan kartu itu juga warga bisa mendapatkan layanan kesehatan cuma-cuma di rumah sakit-rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement