REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- KPU Jawa Barat mengaku telah mendistribusikan logistik secara keseluruhan. Meski begitu, pasti ada kemungkinan pemilih yang tidak mendapatkan undangan.
Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU Jawa Barat Ferdhiman mengatakan, untuk pemilih yang telah mendapatkan undangan dalam bentuk lembar form C6 dapat langsung mendatangi TPS. TPS dibuka sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Pemilih pun diharapkan dapat datang tepat waktu. "Jika pemilih datang melewati waktu yang telah ditentukan maka tidak akan dilayani," ujarnya di Sekretariat KPU Jabar, Jl Garut, Bandung Jumat (22/2).
Sedangkan pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan tidak tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) diiharapkan dapat mendaftarkan diri pada petugas KPPS untuk didata. Mereka yang melaporkan diri harus membawa identitas diri berupa KTP atau Kartu Keluarga.
Batas waktu lapor diri bagi yang belum mendapatkan undangan pada Sabtu (23/2). Sedangkan bagi penduduk Jawa Barat yang berhak memilih namun belum tercatat pada DPT atau DPS batas waktunya hanya hari ini Jumat (22/2).
Aang mengatakan batas waktu ditentukan terkait dengan jumlah logistik yang telah ditetapkan di masing-masing TPS sebelumnya. "Tiap TPS rata-rata mendapatkan 600 surat suara ditambah 2,5 persen, diharapkan jumlah pemilih yang bertambah tidak melebihi tambahan surat suara yang 2,5 persen," katanya.