REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ternyata selain proyek Hambalang, Anas Urbaningrum juga disangkakan terlibat proyek-proyek korupsi lainnya.
KPK menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus proyek pembangunan 'sport center' Hambalang, Jumat (22/2) malam.
"Dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan pembangunan 'sport center' pusat pelatihan Hambalang dan atas proyek-proyek lainnya, KPK telah menetapkan AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Namun Johan enggan menjelaskan maksud dari proyek-proyek lainnya yang juga disangkakan kepada Anas atas proyek apa saja. Sayangnya Johan tak menyebut nama proyek-proyek yang digarap Anas, termasuk saat ditanya apakah Anas terkait proyek pembangunan Wisma Atlet di Sumatera Selatan.
“Sudah disampaikan dalam kaitan dengan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya,” kelitnya.
Sebelumnya, gelar perkara yang dihadiri seluruh pimpinan KPK telah menyimpulkan dua hal yaitu penetapan Anas sebagai tersangka gratifikasi dan pencegahannya ke luar negeri. Anas dijerat dalam pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.