REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menegaskan tidak ada intervensi atau pesanan dari pihak-pihak tertentu atas penetapan tersangka kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
“Kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka, karena baru sekarang menemukan dua alat bukti yang cukup. Bukan karena pesanan atau intervensi,” tegas juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Johan menuturkan dalam penanganan kasus korupsi, KPK tidak menarget atau sengaja mengarahkan kepada pihak lain ke arah yang tidak jelas. KPK, kata Johan, akan terus melakukan pengembangan pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kasus korupsi tersebut.
Lebih jauh Johan menjelaskan penanganan kasus Hambalang, juga tidak ada kaitannya dengan partai atau dunia politik di Indonesia. Diakui Johan, jika kasus korupsi yang bersinggungan dengan seseorang atau pengurus partai politik, akan muncul persepsi seperti itu.
“Perlu ditegaskan tidak ada intervensi atau pesanan dalam menangani setiap kasus, termasuk dalam menangani kasus Hambalang,” ujar Anas menegaskan.