REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Pemohon dalam Perkara No. 62/PUU-X/2012 perihal pengujian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Putusan MK ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No. 49 P/HUM/2011, tanggal 9 Februari 2012. Dalam putusannya tersebut, MA menyatakan batal demi hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2011, tanggal 29 September 2011, tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala.
Konsekuensinya, melalui Putusan ini Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Propinsi Kepri. Uji Materi ini diajukan Bupati Kabupaten Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya, dan Kepala Desa Berhala Saref.
"Menurut hakim majelis MK, dalam kerangka negara hukum dan demi untuk menjaga kepastian hukum, tanpa bermaksud menilai putusan MA tersebut di atas. Putusan MA haruslah dihormati karena masih dalam kompetensinya," ujar Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki selaku Ketua Pleno Sidang Pembacaan Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (22/2).
Menurut Achmad, pembagian wilayah oleh pembentuk Undang-Undang tidak bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18A UUD 1945.
Adanya pendapat ahli yang terungkap dalam persidangan bahwa penyelesaian sengketa wilayah dalam perkara tersebut harus menggunakan argumentasi sengketa wilayah antarnegara, menurut MK, alasan ini tidak tepat.
"Oleh karena itu, MK berpandangan permohonan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad menerangkan.
Adapun bunyi Pasal 3 UU tentang Propinsi Kepri tersebut adalah, 'Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas: 1. Kabupaten Kepulauan Riau; 2. Kabupaten Karimun; 3. Kabupaten Natuna; 4. Kota Batam; 5. Kota Tanjung Pinang.'
Sedangkan penjelasannya berbunyi, 'Kabupaten Kepri dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Propinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.'
Selain permohonan tersebut, juga dibacakan putusan lainnya terkait dengan keberadaan Pulau Berhala. Setidaknya terdapat tiga putusan, yakni Putusan No. 32/PUU-X/2012, 47/PUU-X/2012, dan 48/PUU-X/2012.
Terhadap Perkara No. 32/PUU-X/2012, yang diajukan oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, Ketua DPRD Propinsi Jambi Effendi Hatta, Bupati Tanjung Jabung Timur Zumi Zola Zulkifli, Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"MK menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Menurut MK, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan salah satu pertimbangan hukum.
Untuk dua perkara lainnya, yakni Perkara 47/PUU-X/2012 dan 48/PUU-X/2012 dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. "Para Pemohon merupakan Pemohon yang tidak memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji," ujar Akil.
Selain UU Pembentukan Propinsi Kepri di atas, terdapat pula dua Undang-Undang yang saling berkaitan yang juga diuji oleh para Pemohon, yakni UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur serta Undang-Undang 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Propinsi Kepri.