REPUBLIKA.CO.ID,WAYKANAN -- Beberapa kepala kampung/desa atau lurah di Waykanan, Lampung, mencalonkan diri sebagai legislator pada Pemilu 2014. ''Berkaca pada Pemilu 2009, status lurah seperti itu harus jelas," ujar Ketua DPRD Waykanan Lampung Marsidi Hasan, di Blambangan Umpu, Sabtu (23/2)..
Tahun 2009, kata Marsidi, peraturan pemilu bagi kepala kampung/desa atau lurah masih "abu-abu". "Ada yang cuti saat mencalonkan diri sebagai legislatif tapi ternyata selanjutnya malah berhenti benar. Ada yang langsung berhenti saat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif tapi saat gagal lalu diangkat lagi,'' katanya.
Menurut anggota DPRD Waykanan Elyas Yusman, kepala kampung/desa atau lurah pada dasarnya tidak boleh berpolitik praktis, termasuk menjadi pengurus partai. "Di Waykanan saat ini ada beberapa kepala kampung yang mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014. Apakah UU KPU mengatur seseorang mau jadi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (nyaleg), maka yang bersangkutan mengundurkan diri atau cuti saja,'' ujarnya.
Hal itu, harus diperjelas, mengingat apa bedanya lurah dengan ketika gubernur, bupati, dan wali kota yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, maka dia harus menanggalkan jabatannya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan, Iskardo P Panggar menyatakan pihaknya akan segera mencari tahu solusi persoalan tersebut.