REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman tengah berupaya memperbaiki regulasi bagi pengembang perumahan. Ke depannya, kenakalan developer dalam penyalahgunaan lahan diharap tidak lagi terjadi.
Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), Pemkab Sleman, Dyah Sardjuningrum mengatakan, pihaknya tengah mendalami dan penyusun aturan baru bagi pengembang perumahan. Dengan begitu, peluang mereka untuk berlaku curang, dapat diminimalisir.
"Kami akan menerbitkan IMB di area fasos dan fasum perumahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan lahan," kata Dyah pada Republika, Sabtu (23/2).
Dia mengatakan, DPUP Sleman juga telah sepakat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak memecah sertifikat tanah, sebelum pengembang menyerahkan site plan perumahan.
Kemudian, kata Dyah, pengembang juga harus menandatangani surat perjanjian saat pengesahan tata ruang pembangunan, sehingga legalitas hukum bisa dipertanggungjawabkan. Melalui upaya itu, pihaknya telah mengantisispasi secara matang.
Komisaris Utama PT Gerbang Madani Group yang merupakan pengembang perumahan di DIY, Shiyabudin mengatakan, aturan Pemkab Sleman kini mulai mengalami perbaikan. Komitmen antara ruang terbuka dan area hunian, lebih diperhatikan. "Sekarang pengembang perumahan juga lebih tertib, tidak seperti dulu," katanya.