Senin 25 Feb 2013 13:41 WIB

Ekonom: Gaji Pokok Kepala Daerah Layak Naik, Syaratnya...

Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: istimewa
Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rencana pemerintahan SBY untuk menaikkan gaji kepala daerah menuai beragam reaksi.

Ekonom Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, gaji pokok bupati dan wali kota saat ini memang sangat kecil, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

''Saya bersepakat dengan rencana kenaikan gaji bagi kepala daerah, tentu yang dimaksud dengan kenaikan gaji kepala daerah adalah gaji pokok mereka,'' ujar Dahnil kepada Republika Online, Senin (25/2).

Menurut dia, gaji pokok sebesar Rp 5 juta untuk seorang bupati atau wali kota, sangat kecil dibandingkan dengan tanggung jawab yang harus dikerjakan.

''Gaji pokok tersebut silahkan dinaikkan, namun yang menjadi catatan penting adalah tunjangan-tunjangan yang jumlah-nya besar, belum lagi alokasi untuk keperluan lain-lain yang berkaitan denga belanja dinas mereka yang dialokasikan melalui APBD harus dipotong,'' tutur Dahnil.

Ia menegaskan, bonus seperti upah pungut dan lainnya yang selama ini diperoleh bupati dan wali kota harus dihapuskan. ''Nilainya selama ini justru sangat besar.''

Seiring dengan penghapusan dan pelarangan alokasi yang besar untuk keperluan kepala daerah, kata Dahnil, maka gaji pokok para bupati dan wali kota bisa dinaikkan secara proporsional sesuai dengan tanggungjawab mereka.

''Dengan begitu besaran gaji kepala daerah lebih transparan dan akuntabel,'' ungkapnya. Menurut dia,  selama ini gaji kepala daerah tampak seolah-olah kecil, karena jumlah gaji pokok yang diterima dan seringkali diumumkan itu sangat kecil.

Faktanya, kata dia, para bupati dan wali kota menerima banyak pendapatan yang sah menurut hukum dalam jumlah yang cukup besar, seperti tunjangan, bonus upah pungut, dan lain-lain.

''Jadi, kenaikan gaji dilakukan dengan cara mengubah struktur penggajian yang selama ini terkesan "pura-pura" gaji kecil padahal besar, apabila model penaikkan gaji dilakukan dengan cara yang saya sebutkan di atas, maka kita perlu dukung karena sehat bagi APBD dan pembangunan daerah tentunya.''

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement