REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI -- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali terjadi di Jakarta Timur. Kali ini pelakunya melibatkan oknum kepolisian yang berasal dari Satuan Brigadir Mobil (Brimob) yang berkantor di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Diketahui pelaku pencabulan terhadap korban berinisial FFG, yakni EK dan SI. Pelaku EK merupakan orang yang disebut-sebut sebagai oknum Brimob tersebut. Sedangkan SI merupakan rekan EK.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menduga EK mengalami penyimpangan seksual. Dikatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, EK terpengaruh pergaulan SI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan saat ini, baik EK maupun SI, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan sodomi bocah laki-laki berumur lima tahun tersebut. Keduanya pun ditahan di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Timur. ''(Brimob) Dia sudah bertugas selama 10 tahun,'' kata Rikwanto, Senin (25/2), di Mapolda Metro Jaya. Adapun pangkat EK ialah Briptu.
Ia menjelaskan, EK dan SI sering mendatangi tempat hiburan malam. SI pun memang telah memiliki perilaku penyimpangan seksual itu. Sehingga ini yang diduga membuat EK juga mengalami disorientasi seksual.
Perilaku bejat EK dan SI kepada FFG ini pun, akhirnya diketahui oleh orangtua korban, MH. MH mengatakan, pertama kali mengetahuinya saat putranya enggan untuk dimandikan. Dijelaskan, bila sang anak sudah mandi dan wangi, nanti ada om yang akan menciuminya.
Menurut MH, EK dan SI memang merupakan teman yang dekat. Peristiwa pencabulan terhadap anak MH ini dilakukan di rumah EK.
Sebelum melaporkan ke Polres Jaktim pada Kamis (21/2), MH sempat melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya itu ke ketua RT. Akhirnya, berdasarkan hasil pengamatan kasat mata petugas, MH mendapat informasi FFG telah disodomi tiga kali.