REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi yang harusnya menjadi pelindung malah menjadi penindas. Itulah yang terjadi ketika seorang bocah dicabuli oleh oknum kepolisian dari satuan Brigade Mobil (Brimob). Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menuntut polisi serius dalam menangani kasus itu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan EK dan SI harus diadili selayaknya rakyat biasa. ‘’Siapapun di depan hukum sama,’’ kata dia, Selasa (26/2) sore.
Sebelumnya Polres Jakarta Timur telah menciduk EK dan SI. Mereka diduga mencabuli FFG, bocah berumur lima tahun di Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Arist, keluarga korban khawatir kasus pencabulan tersebut tidak diproses secara proporsional dan adil. Soalnya, seperti kasus-kasus yang melibatkan kepolisian, hukum terkesan berpihak ke internal mereka.
Dia optimistis pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan sesuai ketentuan. Dia juga yakin dari perkataan Kapolres Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Mulyadi Kaharni, yang sudah mengantongi dua bukti yang menyudutkan tersangka pencabulan itu. N C 63 / Aldian Wahyu Ramadhan