Selasa 26 Feb 2013 20:31 WIB

Polisi Cokok Pengedar Shabu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Djibril Muhammad
Narkoba jenis shabu-shabu.
Foto: M Agung Rajasa/Antara
Narkoba jenis shabu-shabu.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satuan Narkoba Polres Purwakarta, mencokok seorang pengedar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 10 gram shabu-shabu siap edar. Petugas, saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba tersebut.

Keterangan yang dihimpun Republika, tersangka berinisial R alias Jo, warga Kampung Sukasenang RT 02/02, Desa Cikampek, Kecamatan Kota Baru, Karawang. Petugas menangkap pelaku, di sekitaran Jl Ipik Gandamanah, Gg Sukun, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta.

 

Kapolres Purwakarta AKBP Slamet Hariyadi, menuturkan, penangkapan tersangka berawal saat jajarannya mendapat informasi dari warga. Informasi itu, menyebutkan adanya seorang yang diduga pengedar narkoba.

Kabar itu, ditindaklanjuti. Kemudian, anggota melakukan penelusuran. "Anggota berhasil mendapat identitas tersangka. Kemudian, yang bersangkutan dibekuk setelah melakukan transaksi," jelas Hariyadi, Selasa (26/2).

Tersangka, menguasai barang haram berupa empat paket kecil dan satu paket sedang shabu yang disimpan bungkus rokok. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut dibelinya dari seseorang berinisial J. Barang haram tersebut, seharga Rp 15 juta.

Selain mengamankan barang bukti dari tangan tersangka, petugas juga menyita uang senilai Rp 5 juta. Kuat dugaan, sebelum ditangkap, pelaku sudah berhasil menjual sebagian barang haram tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Merujuk pada keterangan tersangka, petugas kini sedang memburu J. Kuat dugaan, J tersebut merupakan pemasok narkoba untuk wilayah Purwakarta.

Sementara itu, saat dimintai keterang di Mapolres Purwakarta, R mengaku baru pertama kali melakukan bisnis haram tersebut. Alasannya, dia sulit mencari pekerjaan. Karena itu, terpaksa menjual narkoba. Apalagi, hasilnya sangat menggiurkan. Yakni, keuntungannya bisa dua kali lipat.

"Saya membelinya dari J seharga Rp 15 juta. Satu paket kecilnya berisi satu gram shabu saya jual Rp 1,5 juta. Setiap hari saya bisa jual satu sampai tiga paket ukuran kecil," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement