Selasa 26 Feb 2013 20:31 WIB

Kontras Desak SBY Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri).  (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri). (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc, guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada masa lalu.

''Presiden SBY harus  membuat langkah konkret untuk melaksanakan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,'' ujar Koordinator Kontras, Haris Azhar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (26/2).

Desakan Kontras tersebut didukung penuh Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) serta perwakilan korban dan keluarga korban Pelanggaran HAM berat masa lalu.

''Kami mendapat dukungan penuh keluarga korban,'' tegas Haris. Pihaknya menolak kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu dijadikan komoditas politik, karena tuntutan Kontras untuk pemerintah menyelesaikan kasus HAM.

Selain mendesak pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc, Kontras juga meminta penegakkan hukum tanpa "pandang bulu'" terhadap pelaku kejahatan HAM. Seperti, kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, kasus Trisakti-Semanggi 1 (1998) dan Semanggi 2 (1999), Rusuh Mei 1998, Talangsari 1989, Penembakan Misterius 1980-an dan Pembunuhan massal 1965.

Dituturkan Haris, dua kebijakan yang diusulkan kepada Presiden SBY tersebut akan menghindari unsur politis dalam menegakkan pelanggaran HAM di Indonesia dan menghindari menempatkan korban sebagai nilai tawar politik.

''Kami juga, meminta Presiden SBY menerbitkan Keputusan Presiden Pembentukan Pengadilan HAM Ad hoc untuk kasus Penghilangan Orang secara paksa dan Kejaksaan Agung menyidik enam berkas kasus Pelanggaran HAM yang berat hasil dari Komnas HAM,'' ungkap Haris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement