Rabu 27 Feb 2013 00:05 WIB

Kasus Pencurian DIY Tahun 2013 Meningkat

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kasus pencurian (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Kasus pencurian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah DIY pada tahun 2013 ini akan mengalami peningkatan. Sebab, dalam dua pekan terakhir, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, melalui operasi progo, telah menangkap 60 orang pencuri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direkrimum) Polda DIY, Kombes Pol Kris Erlangga mengatakan, pelaksaan operasi dilakukan satuan tugas Polda DIY dan jajaran Polres serta Polsek pada masing-masing lokasinya mulai tanggal 4 hingga 17 Februari 2013. Adapun penangkapan yang menjad target operasi (TO) hanya sebanyak 15 orang.

"Namun, totalnya kami mendapatkan 60 orang, dimana 45 orang bukan masuk TO," kata Kris, Selasa (26/2).

Menurut dia, berdasarkan hasil penangkapan tersebut, secara umum, pencapaian TO disebutnya berhasil 100 persen, sedangkan non-TO justru melebihi 300 persen. Dia menyebutkan, ini pertama pengungkapan kasus curat terbesar selama beberapa tahun belakangan ini.

Dia menyatakan sebagian besar pelaku tersebut melakukan aksinya secara berkelompok. Lokasi yang menjadi target utamannya adalah tempat-tempat yang dinilai minim pengawasan seperti, kos-kosan mahasiswa, rumah penduduk, toko, dan beberapa pusat perbelanjaan.

"Awalnya, mereka melakukan pengawasan secara kelompok terlebih dahulu, sebelum bertindak," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, Kris menambahkan, pihaknya  mengamankan 91 barang bukti. Adapun, beberapa benda yang disita kepolisian yakni, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu unit sepeda gunung dan sebagian besar merupakan barang elektronik.

Dari sekian banyak tersangka laki-laki, delapan diantaranya merupakan perempuan. Mereka melakukan aksinya dengan mencuri puluhan kaos polo yang ditaksir mencapai Rp 3 juta.

Meskipun sebagian besar adalah pelaku baru, namun, terdapat juga seorang resedivis, Kardiyo Utomo (65) warga Kulonprogo  yang tertangkap lantaran maling ayam.

Dalam hal ini, Polresta Yogyakarta dinilai menyumbangkan jumlah tersangka terbanyak, yakni, 18 orang. Kemudian diikuti, Polres Sleman sejumlah 14 tersangka, sisanya diduduki dari Polres Gunungkidul 9 tersangka, Polres Bantul 8 tersangka, dan Polres Kulonprogo 6 tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement