Rabu 27 Feb 2013 11:00 WIB

KPK Persilakan Anas Jadi Saksi Kasus Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Anas Urbaningrum
Foto: Pandega/Republika
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak yang meminta mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi saksi dalam kasus bail out Bank Century. Jika ternyata Anas bersedia menjadi saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambutnya dengan tangan terbuka.

"Siapa pun punya kewajiban hukum untuk menjadi saksi bila punya informasi atas suatu kasus, termasuk Anas," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (27/2).

Ia menambahkan, setiap orang harus memiliki kesadaran untuk memberikan kesaksian. Apalagi untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. 

Menurutnya hal ini merupakan prinsip universal dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, tim pengawasan (timwas) Century berencana memanggil mantan ketua umum PB HMI tersebut. Timwas meyakini Anas memiliki informasi menarik, tidak hanya terkait kasus Century. Tetapi juga mempunyai informasi menarik tentang kasus-kasus lainnya.

Apalagi Yuddy Chrisnandi mengisyaratkan kalau salah sahabatnya itu memang berniat untuk membongkar skandal Bank Century. Penjelasan atau informasi dari Anas itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat dinilai sangat penting bagi Tim Pengawas skandal Bank Century maupun KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement