REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mendalami tindak pidana korupsi di kasus Bank Century. Ini telah dilakukan dengan menetapkan mantan deputi bidang V pengawasan Bank Indonesia, Siti Chalimah Fajriyah (SCF) dan Budi Mulya sebagai tersangka.
KPK pun telah menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century. Tindak pidana terjadi dalam dua proses yakni pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.
"Posisi kasus Bank Century sampai saat ini adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/2).
Ke depan, lanjutnya, ada beberapa langkah yang akan dilakukan KPK. Pertama, melakukan pemanggilan terhadap 14 saksi dalam kasus Bank Century. Kedua, pendalaman dokumen penyidikan.
Ketiga, diskusi dengan ahli pidana dan perbankan. Keempat, pemeriksaan terhadap para tersangka. "Kelima, akan dilakukan audit jumlah kerugian uang negara," papar dia.