Rabu 27 Feb 2013 13:58 WIB

Abraham: KPK Tak Tebang Pilih Tetapkan Tersangka Century

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Tiga pimpinan KPK Abraham Samad (tengah), Busyro Muqoddas (kanan) dan Zulkarnain (kiri) bersiap mengikuti pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2)
Foto: Antara
Tiga pimpinan KPK Abraham Samad (tengah), Busyro Muqoddas (kanan) dan Zulkarnain (kiri) bersiap mengikuti pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Abraham Samad membantah lembaganya tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus bailout Bank Century. Menurutnya KPK tidak menutup diri terhadap kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini.

“KPK menyadari kebijakan bailout Bank Century bersifat kolektif kolegial,” katanya dalam rapat bersama Timwas Century DPR, Rabu (27/2).

Abraham mengatakan KPK membutuhkan keterangan para tersangka sebelum menentapkan tersangka lain dalam kasus bailout Bank Century. Dalam waktu dekat KPK, imbuh Bambang, akan segera memanggil tersangka BM untuk dimintai keterangan.

“Kami membutuhkan keterangan akurat dari BM untuk menetapkan dewan gubernur lain maupun gubernur BI menjadi tersangka,” ujarnya.

Menyoal lambannya kerja KPK menuntaskan kasus bailout Bank Century, Abraham menyatakan ada sejumlah kendala yang dihadapi KPK. Kendala itu diantaranya keterbatasan SDM, banyaknya dokumen yang mesti divalidasi, dan pemeriksaan para saksi yang sering mengalami kendala kehadiran.

Sebelumnya pada 20 November 2012 KPK telah menetapkan dua mantan pejabat BI: Siti Chalimah Fadjriah dan Budi Mulya sebagai tersangka kasus bailout Bank Century. Keduanya dianggap bersalah karena pemberian fasilitas FPJP ke Bank Century dan menetapkan  Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tahun 2008 silam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement