REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Seorang saksi yang diperiksa yaitu Nurachmad Rusdam yang disebut sebagai staf Anas. "Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (4/3).
Informasi yang beredar menyebutkan Nurachmad Rusdam adalah staf Anas Urbaningrum yang disebut-sebut sebagai saksi kunci. Nurachmad disebut-sebut mengetahui perihal Mobil Toyota Harrier yang diduga diberikan dari PT Adhi Karya kepada Anas Urbaningrum.
Nurachmad juga yang diminta Anas untuk menjualkan mobil itu ke sebuah show room di Kemayoran, Jakarta. Panggilan pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya bagi Nurachmad.
Sebelumnya Nurachmad juga pernah diperiksa pada 27 Februari 2013 lalu. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini menjadi tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.