REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Demokrat sudah bergulir usai Anas Urbaningrum mengundurkan diri sebagai ketua umum.
Apakah mungkin aturan partai mengizinkan pelaksana tugas sementara (plt) menjadi pelaksana otoritas ketua umum? Ketua KPU Husni Kamil Malik menjelaskan, KPU tidak akan masuk ke persoalan internal partai.
"Nanti dilihat isinya surat dari Kemenkumham itu, penyebutan (plt) itu kan otoritas dari sana. Tapi kapasitasnya itu ketum, " ujar Husni.
Partai Demokrat memang diminta untuk menetapkan ketua umumnya terkait penandatanganan daftar calon sementara (DCS). Dokumen yang mulai disetor parpol kepada KPU mulai 9 April 2013 nanti itu harus diteken oleh ketua umum dan seketaris jendral partai.
Meski Partai Demokrat berdasarkan kebijakan elitenya menunjuk pelaksana tugas ketua umum sementara, KPU ditegaskan oleh Husni tidak akan mengurus hal tersebut.KPU hanya akan bekerja berdasarkan mekanisme undang-undang. Yakni, Parpol harus melaporkan pergantian tersebut ke Kemenkumham.
"Kami kan tidak mengurusi itu dan tidak mengetahuinya, kapan itu dilakukan, alasan itu diberlakukan, itu soal internal partai. Kalau mau berurusan dengan KPU," ungkapnya.
Sebelum DCS diserahkan, menurut Husni semua parpol harus menyelesaikan segala urusan administrasi termasuk surat dari Kemenkumham mengenai kepengurusan. Apa yang dituliskan dalam surat Kemenkumham sebagai ketum dan sekjen, maka ia berwewenang meneken DCS.
"Pokoknya kami tidak mau tahu menahu, kami menerima surat keterangan dari Kemenkumham personal yang kapasitasnya sebagai ketum dan sekjen. Apakah dia merangkap jabatan itu bukan urusan KPU."