REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak akan digelar dalam waktu dekat. Terlebih lagi jika KLB digelar hanya untuk memenuhi persyaratan pengesahan daftar calon legislatif dari KPU.
Anggota Satgas Penjaringan Bakal Calon Anggota DPR RI bidang media, Andi Nurpati, mengatakan KLB memang seharusnya dilakukan ketika pada satu periode kepengurusan yang tidak selesai. Tetapi karena hal tersebut tidak bisa dilaksanakan dengan persiapan singkat, maka untuk mengisi kekosongan ketua umum, maka kepengurusan Partai Demokrat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hanya saja siapa Plt-nya, belum bisa disebutkan.
“Bagaimana tata pengangkatan (Plt), urusan internal ini akan diselesaikan pimpinan tertinggi (Majelis Tinggi),” katanya,
Senin (4/3). Andi Nurpati menegaskan KLB tetap akan dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan. Hanya saja, untuk kepentingan pendaftaran calon legislatif, maka Plt dululah yang akan dicari.
“KLB tetap akan dilaksanakan sebelum berakhir masa jabatan. Tetapi untuk kurun waktu satu bulan ke KPU, maka tentu saja solusi paling tepat adalah Pasal 99 yakni adanya Plt,” katanya.
Ia menegaskan Partai Demokrat memiliki mekanisme internal untuk menentukan pengganti ketua umum yang ditinggalkan Anas Urbaningrum.
“Karena itu, mari kita tunggu keputusan dan kebijakan pimpinan tertinggi. Sebaiknya kita semua harus mengikuti mekanisme ini. kami berikan garansi bakal calon legislative dari Partai Demokrat akan diusulkan ke KPU sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.