REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri menolak ide pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, dan sejumlah Ormas Islam.
''Kami meminta usulan itu dipikirkan masak-masak,'' kata Brigjen Pol, Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/3).
Boy mengatakan, keberadaan Densus 88 saat ini diperlukan untuk mengawal bangsa agar terbebas dari ancaman terorisme. ''Densus 88 itu visinya menjadikan bangsa Indonesia terbebas ancaman terorisme, jadi kalau Densus 88 dibubarkan, yang menghadapi ancaman teroris siapa,'' tanya Boy.
Menurut Boy, Densus 88 saat ini tengah menjalankan misi yang cukup berat untuk berjuang melawan ancaman teroris yang belum selesai. ''Densus 88 telah berhasil menggagalkan orang-orang yang memiliki bom rakitan dan siap diledakkan. Sudah puluhan bom yang diamankan dan diungkap Densus 88, dan tidak meledak. Artinya sudah berapa orang yang diselamatkan Densus 88? Kalau Densus 88 dibubarkkan, yang melindungi Indonesia dari ancaman terorisme ini siapa?''
Diungkapkan Boy, keberadaan Densus 88 merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang ancaman terorisme. Karenanya, pembubaran Densus 88 memerlukan kajian mendalam. ''Evaluasi perlu, tapi untuk dibubarkan mohon pemahaman semua pihak bahwa misi Densus 88 membebaskan bangsa Indonesia dari ancaman terorisme,'' tegasnya lagi.