REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Sektor Jatiasih menangkap sindikat pengedar ganja kering yang biasa beroperasi di sekitar wilayah Bekasi dan Jakarta. Polisi menyita delapan kilogram ganja kering sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini berasal dari informasi warga di sekitar Kampung Pondok Benda, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang merasa risih dengan penggunaan ganja di lingkungan mereka. Diawali penangkapan pelaku S (32 tahun), yang membawa tiga linting ganja, polisi melakukan pengembangan selama hampir sebulan.
Pelaku yang ditangkap berjumlah tujuh orang, yaitu S (32), HL (35), TE (50), AS (36), MH (36), AK (30), dan AW (30). Penangkapan pun dilakukan di berbagai tempat di Jakarta dan Bogor, termasuk salah satunya di Matraman, Jakarta Timur.
''TE memang salah satu target operasi kami. Selain itu, dia adalah residivis untuk kasus serupa,'' kata Kapolsek Jatiasih Kompol Bambang Dwiyanto, Senin (4/3). Para pelaku, kata dia, diduga beroperasi di Jakarta dan Bekasi. Kasus ini kini masih ditangani oleh Polsek Jatiasih.
Kepada petugas, TE mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. TE menyatakan mendapat ganja kering itu dari tersangka AS. Pada saat ditangkap, TE kedapatan menyimpan 1,5 kilogram ditambah 18 bungkus ganja kering siap edar.