Selasa 05 Mar 2013 12:21 WIB

PKS: RUU Ormas Jangan Ancam Kebebasan Berserikat

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Mahfudz Siddiq
Foto: arrahman.com
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas jangan sampai mengancam kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Konstitusi sendiri menjamin setiap warga negara untuk berkumpul dan berserikat.

"Kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dijamin oleh konstitusi," kata Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq kepada Republika di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut Mahfudz, RUU Ormas harus dibahas secara hati-hati. Dengan beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa.

"Jadi, hati-hati dengan RUU Ormas," pesan wakil sekretaris jendral PKS ini.

Mahfudz menyatakan selama ini, fungsi pembinaan dan fasilitasi negara kepada ormas masih lemah. Di zaman orde baru, ormas kerap hanya dijadikan sebagai alat politik penguasa.

Mahfudz menyadari perlunya pengaturan ormas. Namun, hal itu hendaknya dilakukan dengan perspektif benar dan tujuan positif. Dia berharap Pansus RUU Ormas bisa melibatkan dan mendengar secara cermat aspirasi dari beragam ormas yang ada.

"Jangan tanpa sadar terjebak menciptakan perangkap-perangkap de-demokratisasi baru," kata Mahfudz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement