REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjerat tersangka Anas Urbaningrum dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menilai penyidik masih mengembangkan kasus Anas dan tidak menutup kemungkinan jika bisa dijerat dengan UU TPPU.
"KPK terbuka menggunakan pasal TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk untuk tersangka AU. Tapi sampai saat ini belum," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Johan Budi menambahkan, KPK masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas dengan UU TPPU. Menurut Johan, penyidikan terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu masih dikembangkan lebih jauh.
Saat ini, lanjutnya, penyidik KPK sedang menelusuri aset kekayaan Anas. Namun, KPK belum melakukan penyitaan aset ataupun pemblokiran rekening bank terkait tersangka kasus Hambalang tersebut. "Sekarang sedang dilakukan asset tracing, kalau untuk pemblokiran belum," tegasnya.