Rabu 06 Mar 2013 07:43 WIB

Dalam 4 Tahun, Sukabumi Miliki 88 Perda Baru

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
Foto: Antara/Jafkhairi
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang empat tahun terakhir, sebanyak 88 peraturan daerah (perda) disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi. Produk hukum daerah ini merupakan jawaban atas berbagai macam masalah yang ada di Sukabumi.

‘’Puluhan perda ini ada yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan pemerintah,’’ terang Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi. Namun, mayoritas merupakan usulan pemerintah.

Ditambahkan Badri, jumlah perda yang disahkan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dari data yang diperoleh, jumlah perda yang disahkan pada 2012 lalu mencapai sebanyak 32 perda. Sementara pada 2011 hanya mencapai sebanyak 20 perda.

Badri mengungkapkan, banyaknya produk hukum daerah merupakan salah satu upaya dewan dan pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat. Perda ini nantinya diharapkan dapat secara efektif diterapkan di lapangan.

Menurut Badri, pada 2013 ini ada sebanyak 32 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Ditargetkan, hingga akhir tahun nanti puluhan raperda ini dapat segera disahkan menjadi perda.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement