REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sepanjang empat tahun terakhir, sebanyak 88 peraturan daerah (perda) disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi. Produk hukum daerah ini merupakan jawaban atas berbagai macam masalah yang ada di Sukabumi.
‘’Puluhan perda ini ada yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan pemerintah,’’ terang Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi. Namun, mayoritas merupakan usulan pemerintah.
Ditambahkan Badri, jumlah perda yang disahkan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dari data yang diperoleh, jumlah perda yang disahkan pada 2012 lalu mencapai sebanyak 32 perda. Sementara pada 2011 hanya mencapai sebanyak 20 perda.
Badri mengungkapkan, banyaknya produk hukum daerah merupakan salah satu upaya dewan dan pemerintah dalam menyerap aspirasi masyarakat. Perda ini nantinya diharapkan dapat secara efektif diterapkan di lapangan.
Menurut Badri, pada 2013 ini ada sebanyak 32 raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda). Ditargetkan, hingga akhir tahun nanti puluhan raperda ini dapat segera disahkan menjadi perda.