REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim Advokasi Rieke-Teten Rafael Situmorang mengaku kasus gugatan ke Mahkamah Konstitusi telah diserahkan pada Tim Advokasi DPP PDIP.
Pengajuan gugatan akan dilakukan oleh Ketua Tim Advokasi dan Hukum PDIP Arteria Dahlan. Menurut Arteria, PDIP secara resmi mengajukan gugatan ketetapan KPU Jawa Barat tentang hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilukada Jabar 2013 pada hari ini pukul 14.00 WIB ke Mahkamah Konstitusi.
Pihaknya akan menyerahkan bukti pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor empat sebagai sebab pembatalan.
"Kami memiliki 560 bukti fisik, 200 bukti audio visual dan 260 saksi dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat," ujarnya, Rabu (6/3).
Sebelumnya, cagub Jabar nomor 5 Rieke Diah Pitaloka menilai Pemilukada Jabar penuh kecurangan selama masa kampanye dan pemungutan suara.
"Kami punya bukti-bukti telah terjadi banyak kecurangan. Jumlah suara kami peroleh murni suara dari rakyat tanpa ada unsur transaksi money politic," kata Rieke dikediamannya di Depok, Jabar, Sabtu (2/3).
Untuk itu Rieke bersama tim advokasi PDIP akan melakukan langkah politik dan langkah hukum untuk menindaklanjuti hasil perhitungan suara.
"Ini bukan hanya persoalan menang dan kalah karena Pemilukada Jabar adalah sebuah pertarungan ideologis," ujarnya.