REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Petugas gabungan di Kabupaten Cianjur merazia kendaraan umum di Terminal Pasir Hayam, Kecamata Cilaku, Rabu (6/3). Hasilnya, sebanyak 20 bus antarkota dinilai tidak layak jalan.
Bahkan, dua unit bus diantaranya harus dikandangkan karena rem tangan yang tidak berfungsi dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang resmi. Bus tersebut merupakan kendaraan yang melayani trayek Bandung-Jakarta dan Banjar-Merak.
‘’Petugas menahan bus karena jika diloloskan khawatir terjadi kecelakaan,’’ ujar KBO Lantas Polres Cianjur, Iptu Yayan Suharyana, kepada wartawan.
Dampaknya, para penumpang yang ada di bus tersebut dialihkan ke bus yang lain. Sementara sopir bus dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.