REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan investasi berbunga tinggi. Apalagi investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Hingga akhir Februari setidaknya OJK telah menerima 278 laporan masyarakat. Sekitar 90 persen di antaranya merupakan penyampaian informasi dan sisanya pengaduan.
Sebagian besar pengaduan berasal dari lembaga keuangan nonbank, yaitu asuransi. "Total nilai kerugian mencapai Rp 60 miliar," ujar Anggota DK OJK Kusumaningtuti di Jakarta, Kamis (7/3).
OJK pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih cara investasi. Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dulu perusahaan yang menawarkan investasi.
Masyarakat pun harus melihat apakah perusahaan tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas berwenang. Tak hanya itu, juga mengetahui bahwa Surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan izin untuk menghimpun dana masyarakat.
Tuti mengakui belum banyak masyarakat yang memiliki pemahaman dalam investasi. Perbankan saja belum mampu menjangkau seluruh penduduk Indonesia. Dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 240 juta hanya 111 juta rekening yang terdaftar.
Komoditi emas juga tengah marak di tengah penguatan harga. Karenanya, meski pun terkadang harganya fluktuatif, investasi emas masih sangat menjanjikan.