Ahad 10 Mar 2013 16:38 WIB

Elpiji 12 Kg..Naik ..Tidak...Naik..Tidak...

Gas Elpiji 12 kg
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Gas Elpiji 12 kg

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio meminta, Menteri ESDM Jero Wacik konsisten menjalankan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji.

Menurut dia, di Jakarta, Minggu, Pasal 25 Permen tersebut menyebutkan, harga jual elpiji 12 kg ditetapkan badan usaha dengan mempertimbangkan harga patokan, daya beli konsumen, dan kesinambungan pendistribusiannya.

Permen, lanjutnya, hanya meminta Pertamina melaporkan kenaikan kepada Menteri ESDM."Dengan aturan tersebut, maka Pertamina sah-sah saja menaikkan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi," katanya.

Permintaan senada disampaikan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi saat dihubungi terpisah.Menurut politisi yang akrab disapa Irel itu, terkait usulan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg, Jero Wacik hanya mementingkan pencitraan.

"Dia tidak berani mengambil rIsiko politik dan mendahulukan citra ketimbang substansi masalah," ujarnya.Irel menambahkan, posisi Pertamina tunduk pada UU yang mengamanatkan BUMN tidak boleh merugi.

"Pemerintah mestinya membesarkan Pertamina dengan menekan beban kerugian di bisnis hilirnya sesuai regulasi yang ada dan di sisi lain mendorong peningkatan peran disektor hulu," ujarnya.

Agus juga mengatakan, sebagai barang nonsubsidi, pemerintah mestinya tidak mencampuri rencana Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg."Pemerintah harusnya setuju dengan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi," katanya.

Menurut dia, kalau pemerintah membiarkan Pertamina merugi dengan perkiraan Rp5 triliun pada 2013, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa? mempermasalahkannya.

"Tapi, kalau pemerintah mau menanggung risiko diperiksa BPK, silahkan saja. Jangan sampai direksi Pertamina disalahkan karena melanggar amanat UU," katanya.

Agus juga sepakat dengan Irel bahwa persoalan harga elpiji 12 kg terkait dengan politis."Pasti terkait politik. Apalagi, tahun ini merupakan tahun politik," kata Agus.

Ia meminta, pemerintah terutama Menteri ESDM Jero Wacik memisahkan persoalan politik dan ekonomi.Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, elpiji 12 kg tidak tepat dimasukkan sebagai komoditas subsidi.

"APBN sudah menangung beban subsidi hingga Rp300 triliun dan tidak mungkin malah ditambah," katanya. Apalagi, lanjutnya, pengguna elpiji 12 kg merupakan masyarakat mampu yang tidak berhak mendapat subsidi.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik Sofyano Zakaria mengatakan, konsumen elpiji 12 kg adalah golongan mampu, sehingga tidak layak disubsidi, apalagi oleh perusahaan seperti Pertamina.

Penolakan rencana kenaikan harga elpiji 12 kg yang disampaikan Kementerian ESDM, lanjutnya, tidak memiliki landasan hukum. "Jika Pertamina dibiarkan terus merugi, sama saja pemerintah menghambat pertumbuhannya, termasuk melengkapi infrastruktur elpiji yang masih kurang," katanya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya menilai, kenaikan harga elpiji 12 kg belum tepat dilakukan saat ini. Pertamina mengusulkan kenaikan harga elpiji 12 kg sebesar 36,2 persen mulai Maret 2013 kepada pemerintah.

Harga jual elpiji 12 kg direncanakan naik dari sebelumnya Rp 5.850 menjadi Rp 7.966,7 per kg atau naik Rp 2.116,7 per kg. Kenaikan harga itu akan mengurangi kerugian Pertamina dari bisnis elpiji 12 kg sebesar Rp 1,1 triliun atau menjadi tinggal Rp 3,9 triliun.

Kenaikan harga elpiji 12 kg diyakini tidak akan mempengaruhi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil karena penggunanya berpenghasilan menengah ke atas.

Sedangkan, konsumen berpenghasilan rendah dan usaha kecil sudah disediakan elpji bersubsidi 3 kg.

Pertamina terakhir kali menaikkan harga elpiji 12 kg pada Oktober 2009 sebesar Rp100 per kg dari sebelumnya Rp 5.750 menjadi Rp 5.850 per kg. Sementara, biaya produksi elpiji terus mengalami kenaikan dari sebelumnya pada 2009 hanya sekitar Rp7.000 menjadi Rp10.064 per kg.

Dengan biaya produksi saat ini Rp 10.064 per kg dan harga jual ke agen hanya Rp4.912 per kg, maka ada selisih Rp 5.152 per kg yang mesti ditanggung Pertamina. Pada saat yang sama terdapat badan usaha lain yang telah mendistribusikan elpiji dengan merek 'Blue Gaz' yang dijual pada harga keekonomian.

Untuk kemasan tabung 5,5 kg, elpiji merek tersebut telah dijual Rp 90.000 per tabung atau lebih dari Rp 15.000 per kg.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement