Senin 11 Mar 2013 15:25 WIB

Jokowi Wajibkan Semua RS Terima Pasien KJS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan semua rumah sakit akan diwajibkan mengikuti program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Hal itu dikatakan untuk menanggapi kasus Ana Mudrika (14 tahun) yang meninggal dunia akibat ditolak empat rumah sakit.

"Baru saja saya perintahkan, sudahlah semua rumah sakit dipaksa ikut program KJS," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/3).

Menurut dia, jika tidak diwajibkan seperti itu, maka ada celah bagi rumah sakit menghindari pasien KJS. Padahal, kata dia, banyak masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Mengenai sanksi bagi rumah sakit penolak Ana, Jokowi mengatakan hal itu sudah ditangani Dinas Kesehatan DKI Jakarta. "Itu bagian Dinas Kesehatan, sudah saya telpon tadi," pungkas mantan Wali Kota Solo ini.

Ana Mudrika merupakan warga Jalan Inspeksi Kali Cakung Lama RT 02 RW 10 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Ia yang menderita infeksi perut akhirnya meninggal setelah ditolak empat rumah sakit.

Ke empat rumah sakit yang menolak Ana yaitu RS Islam Sukapura, RSUD Koja, dan RS Pelabuhan karena alasan kamar penuh, serta RS Mulyasari karena alasan tidak menerima pasien KJS. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement