REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak 80 ribu dokumen akta kelahiran setiap tahunnya dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi.
Ribuan dokumen ini tidak hanya untuk anak yang baru lahir saja melainkan orang dewasa yang belum mempunyai akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Zainul S kepada wartawan mengatakan, jumlah dokumen akta yang dikeluarkan ini sesuai dengan persediaan yang ada. Sehingga, jika terjadi kekurangan blangko maka Disdukcapil meminta tambahan untuk mengatasinya.
Zainul mengungkapkan, warga yang membuat akta kelahiran memang beragam. Mulai dari untuk kepentingan anak yang baru lahir hingga orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran.
Bahkan, ada warga yang ingin merubaha nama dan akhirnya membuat dokumen yang baru. Diakui Zainul, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang belum mempunyai akta kelahiran.
Menurut Zainul, pencatatan kelahiran diwajibkan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.