Rabu 13 Mar 2013 18:22 WIB

KPK: Jelang 2014, Parpol Makin Gencar Korupsi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tahun ini menjadi tahun penjajakan bagi partai-partai politik menghadapi Pemilu 2014 mendatang.

Karenanya KPK mewanti-wanti untuk mengawasi parpol yang bisa memanfaatkan celah-celah guna melakukan tindak pidana korupsi lantaran lemahnya peraturan mencari dana kampanye. Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam pidatonya di acara 'Membangun Akuntabilitas Partai Politik: Menaklukkan Korupsi' di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/3).

“Kasus-kasus yang ditangani KPK menunjukkan bahwa korupsi yang melibatkan anggota ataupun pengurus partai dilakukan secara sistemik, bersama-sama dan dari hulu hingga hilir terutama di sektor-sektor strategis,” kata Adnan.

Dijelaskan Andan, dalam kajian KPK menunjukkan masih adanya kelemahan dalam UU Parpol terkait pengaturan pendanaan seperti batasan sumbangan parpol, sanksi, mekanisme pelaporan dan batasan jumlah dan jenis pengeluaran dana parpol.

Kelemahan tersebut menurut Adnan bisa dimanfaatkan parpol mencari dana di luar kewajaran, seperti meminta sumbangan yang melampaui batas dan dialirkan melalui celah-celah yang belum diatur. Atau menggelapkan dana publik dan mempertahankan berlangsungnya praktik-praktik korupsi politik.

Adnan menyontohkan kasus mantan menteri kelautan dan perikanan, Rokhmin Dahuri. Dalam perkara tersebut ditemukan fakta sebagian dana non-budgeter Kementerian Kelautan dan Perikanan dialirkan berulang kali ke beberapa parpol dari 2002-2004, dengan jumlah yang bervariasi.

Tak hanya di bidang kelautan dan perikanan, praktik korupsi yang dilakukan parpol juga terjadi di sektor strategis lainnya seperti sektor kehutanan, energi, pertanian dan bidang sosial seperti pengelolaan haji. Hal ini diperparah dengan kepala daerah yang sebagian besar adalah anggota atau pengurus partai sering menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan hutan.

“Kepala daerah ini kan dari anggota atau pengurus partai politik ini sering melakukan penyalahgunaan kewenangan, menyebabkan negara mengalami kerugian devisa dan kerusakan alam yang sangat besar,” tegas mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement