REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta dan PT Askes masih mematangkan teknis pelaksanaan kerjasama program Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris mengatakan kedua belah pihak sedang merumuskan apa saja yang akan menjadi hak dan kewajiban masing-masing.
"Hal-hal apa yang akan diserahkan pada PT Askes itu sedang didetailkan nanti dalam bentuk perjanjian kerjasama, sekarang sedang dibahas," ujar dia di kantor pusat PT Askes, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Menurut Fachmi, ada tiga isu besar dalam jaminan sosial, yaitu kepesertaan, pembayaran premi, dan pelayanan. Posisi PT Askes pada kerjasama ini adalah dalam isu kepesertaan dan pelayanan.
"Kita akan lebih masuk ke dua area itu, area kepesertaan dan penataan pelayanan. Area manajemen keuangannya masih di Jamkesda," ujarnya menjelaskan.
Pemprov DKI dan PT Askes telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan KJS pada 1 Maret 2013 lalu. Dalam kerjasama tersebut, PT Askes berperan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga di Jakarta.
Artinya, Pemprov DKI Jakarta mengasuransikan kesehatan warganya kepada PT Askes dengan alokasi anggaran premi asuransi kesehatan sebesar Rp 23 ribu per orang per bulan. Jumlah itu lebih tinggi dari angka yang ditetapkan Kementerian Keuangan yang hanya Rp 15 ribu per orang per bulan.
Karenanya, Jakarta akan dijadikan proyek percontohan pelaksanaan BPJS di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintah pusat dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 berencana akan memberikan asuransi kesehatan bagi seluruh warga Indonesia pada 1 Januari 2019.