REPUBLIKA.CO.ID,KEBON SIRIH -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Berbeda dari Jokowi yang mendatangi langsung stan penyerahan SPT di Tanah Abang, Ahok didatangi langsung petugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Ahok mengatakan, pada 2012 pajaknya masih kurang Rp 58 juta. Hal itu karena setiap mendapatkan penghasilan di tempat lain akan langsung dipotong pajak.
Ternyata setelah dijumlahkan secara keseluruhan, penghasilan Ahok melebihi Rp 500 juta selama setahun. Sehingga prosentase untuk pajak menjadi lebih tinggi.
Dengan penghasilan yang lebih tinggi, secara otomatis akan dihitung ulang pajak yang wajib dibayarkan. Namun, penghasilan sebelumnya telah dipotong sudah masuk ke kantor pajak.
"Tidak mungkin kan perusahaan atau pemberi kerja tambah ke kami, jadi kami yang harus menambahkan," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/3).
Wagub mengaku tidak masalah dengan kenaikan nilai pajak. Meski demikian, Ahok menitip pesan untuk direktorat jendral pajak. "Yang penting pajaknya tidak dikorup, kan sakit hati juga," ujarnya.