Selasa 19 Mar 2013 15:56 WIB

DR Diperkosa Ayah Kandungnya Sejak Berusia Lima Tahun

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Mansyur Faqih
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa korban berinisial DR. Bocah 16 tahun ini mengakui digauli oleh ayah kandungnya sendiri, RU. Korban mengaku, mengalami pelecehan seksual sejak berumur lima tahun dan terus terjadi hingga berumur 16 tahun. DR berusaha menutupi kejadian ini dari keluarganya hingga ia dinyatakan hamil, November 2012.

Ketika itu korban menceritakan kelakuan sang ayah kepada pamannya. Namun pelaporan kepada Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan baru masuk 10 Maret 2013. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, pelaku akan dikenakan pasal 81 UU Nomor 23/2002 mengenai pemaksaan anak di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual. Serta pasal 46 UUD Nomor 23/2004 mengenai Kekerasan dalam rumah tangga.

Menurutnya, penerapan pasal berlapis ini karena perbuatan keji pelaku terhadap korban. "Menimbang atas apa yang pelaku lakukan terhadap anaknya ini maka kami kenakan pasal berlapis. Pelaku dengan sadar telah menggauli anaknya sejak korban berumur lima tahun hingga kini berumur 16 tahun," ujar dia, Selasa (19/3). 

Peristiwa si pelaku menggauli anaknya ini terjadi di rumah orang tua korban di Jalan Rambutan, Kelurahan Jagakarsa Jakarta Selatan. Mengenai lambannya pelaporan kepada pihak yang berwajib, Hermawan mengatakan, itu karena kondisi di rumah korban yang tidak kondusif. Ibu korban diketahui memiliki keterbelakangan mental. Sehingga membuat korban tak tahu harus bercerita kepada siapa. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement