Selasa 19 Mar 2013 16:39 WIB

Bantah Pilih Kasih, KPK Ungkit Penyitaan Aset Nazaruddin

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pilih kasih dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bantahan ini dilontarkan karena adanya tudingan pilih kasih terkait penyitaan terhadap aset milik tersangka Irjen Djoko Susilo. Untuk membandingkan, KPK menyebut kasus TPPU M Nazaruddin. Di sini, KPK telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp 400 miliar.

"Yang telah disita saham di Garuda lebih dari Rp 300 miliar," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (19/3).

Ditambahkan, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Nazaruddin berupa kebun kelapa sawit senilai Rp 90 miliar. "KPK juga menyita beberapa saham di sebuah sekuiritas," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menyatakan keberatannya terhadap sejumlah aksi penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya aset-aset yang disita KPK sudah diperoleh sebelum 2011 atau di luar tempus delicti proyek simulator SIM. Ia pun mengaku sedang memikirkan langkah hukum yang tepat yang akan dilakukan terkait penyitaan aset tersebut. Terlebih lagi, jika tidak dapat dibuktikan kalau aset yang disita tidak berasal dari 2011 atau tidak terkait dengan kasus yang dituduhkan.

Hingga saat ini, penyidik KPK sudah banyak melakukan penyitaan terhadap aset milik Djoko Susilo. Berdasarkan informasi KPK telah menyita sebanyak 26 aset berupa tanah dan bangunan di empat provinsi. Selain itu, KPK juga menyita empat unit mobil, tiga SPBU dan enam unit bus besar pariwisata. Terakhir KPK menyita rumah dan sebidang tanah seluas tujuh ribu meter persegi di Bali serta dua vila dan tanah di Subang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement